Eks-Kadis Kebudayaan DKI Divonis 11 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,5 Miliar

Iwan Kecewa Berat!

Eks-Kadis Kebudayaan DKI Divonis 11 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,5 Miliar
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana.

Iwan juga wajib membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp13,5 miliar lantaran terbukti melakukan korupsi sejumlah kegiatan fiktif.

“Menyatakan terdakwa Iwan Henry Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto,Kamis, (30/10/2025).

Vonis terhadap Iwan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan sanksi pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Iwan juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi, Eks Menteri Pertanian China Dihukum Mati

Kasus korupsi berlangsung selama 2020-2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menilai Iwan berkomplot bersama sejumlah bawahannya merancang sejumlah kegiatan fiktif saat kegiatan Ramadhan, perhelatan acara kebudayaan, dan sejumlah kegiatan komunitas lain.

Selain Iwan, perkara ini juga melibatkan eks Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta M Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi. Menurut Jaksa, ulah para terdakwa merugikan negara Rp 36,3 miliar.

Dalam amar putusan, hakim meminta Iwan membayar denda dan mengganti uang kerugian untuk menghindari penyitaan terhadap harta bendanya. Jika Iwan tak menjalankan kewajiban tersebut, kata hakim Rios, hukuman penjara terhadap Iwan bakal ditambah 5 tahun.

Baca Juga :  Bank BJB dan Bank DKI Kembali Dirundung Masalah Korupsi, Kali Ini Nilainya Capai Triliunan Rupiah

Sementara itu, Citra Riski Amanda Istri dari Iwan Hendri yang turut hadir dalam persidangan itu hanya diam terduduk sedih ditemani oleh adik kandung Iwan Hendri Rika Sakti Amalia. Keduanya berharap cemas menunggu keputusan yang diambil Majelis Hakim. Sambil membaca doa terlihat jemarinya menggulirkan ayat Al-quran sambil melafalkan pelan.

Setelah Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan putusan dengan tuntutan bersalah, terlihat raut wajah istri mantan Kadis Kebudayaan itu sedih dan menangis, ia tampak ditenangin oleh seseorang saat mengikuti Iwan Hendri dibawa petugas ke ruang tahanan.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *