JAMKI Minta KPK Panggil Paksa Anggota DPR dalam Penuntasan Kasus CSR BI-OJK

Otonominews
JAMKI Minta KPK Panggil Paksa Anggota DPR dalam Penuntasan Kasus CSR BI-OJK
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) minta KPK pakai kewenangan panggil paksa anggota DPR RI, yang mangkir dari pemanggilan dalam kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK bernilai triliunan rupiah.

Ketua Umum JAMKI, Agung Wibowo, mengatakan penyidikan kasus ini berlarut akibat ketidakpatuhan sejumlah anggota DPR yang dipanggil sebagai saksi.

Karena itu, Agung mendesak KPK menggunakan wewenang pemanggilan paksa sesuai hukum acara pidana jika para saksi kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

Baca Juga :  Maraknya Korupsi di Daerah Hasil Sistem Politik yang Dibiarkan Cacat Secara Struktural

“Langkah (pemanggilan paksa) ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dan menunjukkan sikap tegas KPK dalam momentum Hakordia tahun ini,” ujar Agung di Jakarta, Jumat (12/12).

Agung menyebut nama dua anggota DPR yang mangkir dari panggilan KPK, yaitu Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. Keduannya tercatat sebagai anggota DPR dari Partai Nasdem.

“Mengingat mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada Maret dan April 2025, KPK harus berani memanggil paksa keduanya,” kata pendiri Forkot ini.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba, Uang Tunai dan Berbagai Dokemen Diamankan

Apalagi, menurut Agung, kesaksian Fauzi Amro yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua Komisi XI dari Fraksi Nasdem sangat signifikan. Karena ada informasi yang menyebutkan dua yayasan yang terafiliasi dengan Fauzi yang turut menerima dana CSR ini.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *