JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) minta KPK pakai kewenangan panggil paksa anggota DPR RI, yang mangkir dari pemanggilan dalam kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK bernilai triliunan rupiah.
Ketua Umum JAMKI, Agung Wibowo, mengatakan penyidikan kasus ini berlarut akibat ketidakpatuhan sejumlah anggota DPR yang dipanggil sebagai saksi.
Karena itu, Agung mendesak KPK menggunakan wewenang pemanggilan paksa sesuai hukum acara pidana jika para saksi kembali mangkir tanpa alasan yang sah.
“Langkah (pemanggilan paksa) ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dan menunjukkan sikap tegas KPK dalam momentum Hakordia tahun ini,” ujar Agung di Jakarta, Jumat (12/12).
Agung menyebut nama dua anggota DPR yang mangkir dari panggilan KPK, yaitu Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. Keduannya tercatat sebagai anggota DPR dari Partai Nasdem.
“Mengingat mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada Maret dan April 2025, KPK harus berani memanggil paksa keduanya,” kata pendiri Forkot ini.
Apalagi, menurut Agung, kesaksian Fauzi Amro yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua Komisi XI dari Fraksi Nasdem sangat signifikan. Karena ada informasi yang menyebutkan dua yayasan yang terafiliasi dengan Fauzi yang turut menerima dana CSR ini.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












