JAKARTA, otonominews.id – Kasus dugaan suap pengadaan proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya H.M. Kunang yang seorang kepala desa, kembali membuka luka lama dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu seolah menegaskan satu hal: korupsi di daerah bukan kecelakaan administratif, melainkan hasil dari sistem politik dan birokrasi yang dibiarkan cacat secara struktural.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Djohermansyah Djohan, memandang kasus Kabupaten Bekasi bukan sebagai anomali, melainkan pengulangan dari pola yang terus direproduksi sejak pilkada langsung diberlakukan.
“Jika kita hanya sibuk membenahi prosedur pengadaan barang dan jasa, kita sedang menipu diri sendiri. Masalahnya jauh lebih dalam,” tegas Djohermansyah, kepada media ini, Senin (22/12/2025).
Ilusi Sistem Elektronik
Selama ini, pengadaan barang dan jasa pemerintah sering dipersepsikan telah aman karena berbasis sistem elektronik.
Namun bagi Djohermansyah, kepercayaan berlebihan pada teknologi justru berbahaya bila mengabaikan faktor manusia.
Di balik layar sistem digital, selalu ada aktor yang mengendalikan arah kebijakan dan keputusan. Ia menyebut fenomena ini sebagai the man behind the screen—manusia yang dapat merekayasa proses tanpa meninggalkan jejak administratif.
“Secara dokumen semuanya tampak benar. Tapi proyek bisa diatur, bahkan sejak sebelum dilelang. Sebelum anggaran berjalan, pemenang sudah ditentukan. Ini bukan soal sistem, ini soal kuasa yang menyimpang (abuse of power),” ujarnya.
Praktik “ijon proyek” menjadi salah satu bentuk paling vulgar dari penyimpangan ini: proyek belum dilelang, namun kesepakatan sudah lebih dulu dibuat oleh penguasa dengan oknum pengusaha.
Akar Masalah
Menurut Prof. Djohermansyah, sumber utama perilaku koruptif kepala daerah terletak pada biaya politik yang tidak masuk akal dalam sistem pilkada langsung.
Sejak 2005 hingga kini, ia mencatat lebih dari 400 kepala daerah terseret kasus korupsi. Angka itu, katanya, bukan sekadar statistik, melainkan indikator kegagalan sistemik.
“Kepala daerah yang mengeluarkan biaya besar untuk menang akan terdorong mengembalikan modal. Kekuasaan lalu berubah menjadi alat transaksi,” katanya.
Dalam situasi ini, proyek, perizinan, dan jabatan birokrasi menjadi komoditas politik. Negara pun kehilangan makna sebagai institusi pelayanan publik, bergeser menjadi arena tawar-menawar kepentingan.
Runtuhnya Profesionalisme Birokrasi
Fenomena lain yang tak kalah merusak adalah jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Kepala daerah, sebagai pejabat pembina kepegawaian, memiliki kewenangan penuh menentukan posisi strategis birokrasi.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












