JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mencekal mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi saat merilis perkembangan kasus korupsi di Makassar, Selasa kemarin (16/12), mengatakan pengajuan cekal diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
“Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang lainnya, pencekalan ini berkaitan dengan pengadaan bibit nanas dimana berpotensi merugikan negara,” Kata, Kajati Sulsel Didik Farkhan. Pada. Selasa (30/12/2025)
Selain Bahtiar, Kejati Sulsel juga mencekal seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51). Selanjutnya, ada dua PNS lain berinisial RE (35) UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) hingga karyawan swasta berinisial RE (40).
“Ada enam orang yang diajukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel,” ujarnya.
Didik menjelaskan langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang dijalankan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











