“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” katanya.
Sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi. Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.
Selain itu, dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPH Bun, BKAD, serta kantor rekanan. Dalam operasi ini, penyidik menyita dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Termasuk memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











