JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menerima suap senilai 268 juta yuan atau sekitar Rp627 miliar.
Menurut laporan media China, Xinhua, yang dikutip dari Reuters, Pengadilan Tinggi di Provinsi Jilin, timur laut China, menjatuhkan vonis mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun kepada Tang pada Minggu (28/9/2025).
Majelis hakim menyatakan Tang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya pihak lain, antara lain melalui kemudahan dalam bisnis, proyek, serta pengaturan jabatan, dengan imbalan suap.
Xinhua juga menegaskan bahwa Tang menerima uang tunai dan barang mewah senilai Rp627 miliar.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











