Hukum  

Bank BJB dan Bank DKI Kembali Dirundung Masalah Korupsi, Kali Ini Nilainya Capai Triliunan Rupiah

Bank BJB dan Bank DKI Kembali Dirundung Masalah Korupsi, Kali Ini Nilainya Capai Triliunan Rupiah
Foto Ilustrasi dugaan keterlibatan Bank BJB dan Bank DKI di korupsi Sritex/net.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.IDDua orang pejabat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kedua orang tersebut yakni Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) dan pejabat PT Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS) yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020.

Penetapan tersangka kedua nama tersebut sudah diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, di Kejagung pada Rabu, (21/5/2025) lalu.

Baca Juga :  Pengacara SBS Minta Hakim Tolak Keterangan Saksi JPU yang Mantan Koruptor

Selai itu, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang sama.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum dari PT Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 46 saksi, 9 saksi tambahan, dan seorang ahli serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Kemudian juga beberapa saat yang lalu, Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di atas, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” kata Abdul Qohar dalam keterangannya yang dikutip Mingg (25/5/2025).

Baca Juga :  Haidar Alwi Bongkar Kunci Menjinakkan Korupsi dan Menggerakkan Ekonomi di Era Prabowo

Lebih lanjut Abdul Qohar menerangkan bahwa terhadap tersangka DS, JM, dan ISL disangka telah melanggar pasal dua ayat satu atau pasal tiga junto pasal delapan belas undang-undang nomor 31 tahun 1799 tentang pemberian tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat satu ke satu kitab undang-undang hukum pidana.

Terhadap tiga tersangka, merka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *