Abdul Qohar membeberkan, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman TBK dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57 (Rp 3,58 Triliun)
Dengan perincian sebagai berikut:
– Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800.
– Bank BJB, Bank Banten dan Jawa Barat sebesar Rp 543.980.507.170.
– Bank DKI sebesar Rp 149.785.018,57.
– Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI jumlah seluruhnya adalah Rp 2,5 T.
Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di Bank Swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











