Eks-Kadis Kebudayaan DKI Divonis 11 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,5 Miliar

Iwan Kecewa Berat!

Eks-Kadis Kebudayaan DKI Divonis 11 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,5 Miliar
120x600
a

Iwan Hendri tampak kecewa dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 11 penjara, menurutnya majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan olehnya sepanjang sidang berlangsung.

“Ini tidak disampaikan oleh penuntut umum sampai akhir masa persidangan, masa tidak ada satupun bukti yang bisa disajikan kepada proses persidangan itu,” Kata Iwan, Kamis (30/10/2025).

Menurut Iwan, pernyataan tersebut disebutkan tanpa adanya bukti yang kuat.

“Dilihat dari yurisprudensi MA, mungkin pasti ada beberapa kasus yang sama terkait pelimpahan wewenang dari pengguna anggaran kepada kuasa pengguna anggaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi, Eks Menteri Pertanian China Dihukum Mati

Ditambahkan, Iwan Hendri menjelaskan bahwa, selaku orang yang diberikan kuasa sebagai pengguna anggaran merasa dicurangi dalam kasus pengadaan fiktif ini.

” Dari semua pelaksanaan kegiatan pengadaan dokumennya, pengadaan barang dan jasanya ada sebagian tanda tangan saya yang dipalsukan, ada saksi ahli grafonomi juga melihat itu, tapi tetap saja dijadikan bukan alasan pembenaran,” Jelasnya.

Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta itu, menyampaikan untuk nantinya masih menunggu pernyataan salah satu sanggar saja yang mengaku menerima atau memberi sesuatu kepadanya. Ia yakin dirinya tidak pernah meminta uang atau menarik uang dari pemilik sanggar kebudayaan.

Baca Juga :  Bank BJB dan Bank DKI Kembali Dirundung Masalah Korupsi, Kali Ini Nilainya Capai Triliunan Rupiah

“Tolong dihadirkan satu saja sanggar, apakah saya pernah memaksa minta uang, atau bahkan saya meminta tolong seseorang untuk mengundang,” Tutupnya. (OTN-Deman)

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 3 / 5. Vote count: 3

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *