Iwan Hendri tampak kecewa dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 11 penjara, menurutnya majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan olehnya sepanjang sidang berlangsung.
“Ini tidak disampaikan oleh penuntut umum sampai akhir masa persidangan, masa tidak ada satupun bukti yang bisa disajikan kepada proses persidangan itu,” Kata Iwan, Kamis (30/10/2025).
Menurut Iwan, pernyataan tersebut disebutkan tanpa adanya bukti yang kuat.
“Dilihat dari yurisprudensi MA, mungkin pasti ada beberapa kasus yang sama terkait pelimpahan wewenang dari pengguna anggaran kepada kuasa pengguna anggaran,” ujarnya.
Ditambahkan, Iwan Hendri menjelaskan bahwa, selaku orang yang diberikan kuasa sebagai pengguna anggaran merasa dicurangi dalam kasus pengadaan fiktif ini.
” Dari semua pelaksanaan kegiatan pengadaan dokumennya, pengadaan barang dan jasanya ada sebagian tanda tangan saya yang dipalsukan, ada saksi ahli grafonomi juga melihat itu, tapi tetap saja dijadikan bukan alasan pembenaran,” Jelasnya.
Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta itu, menyampaikan untuk nantinya masih menunggu pernyataan salah satu sanggar saja yang mengaku menerima atau memberi sesuatu kepadanya. Ia yakin dirinya tidak pernah meminta uang atau menarik uang dari pemilik sanggar kebudayaan.
“Tolong dihadirkan satu saja sanggar, apakah saya pernah memaksa minta uang, atau bahkan saya meminta tolong seseorang untuk mengundang,” Tutupnya. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











