Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disinyalir untuk Memeras Bos Hiburan Malam

Otonominews
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disinyalir untuk Memeras Bos Hiburan Malam
120x600
a

Jika pelanggar terdata tujuh kali melakukan kesalahan yang sama, dendanya meningkat hingga Rp10 juta.

Sementara perusahaan dan sponsor yang melanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp100 juta.

“Ini memang menjadi tulang punggung dari Perda. Kalau perlu waktu lebih lama tidak masalah, yang penting substansi dan penegakannya kuat,” tambah Farah.Jumat (27/9/2025)

Dalam komentarnya hari ini Senin.(29/9), setelah rapat, mengatakan, Pansus akan menyerahkan laporan draf Raperda KTR kepada Bapemperda tepat waktu. Sisa dua hari pembahasan akan dimaksimalkan untuk menampung aspirasi anggota Pansus dan masyarakat.

Farah menjelaskan, Raperda KTR akan memuat 26 pasal dalam 8 bab. Namun jumlah pasal bisa bertambah menjadi 27 pasal, seiring adanya usulan tambahan pasal pada bagian penutup. “Saat ini jumlahnya masih dinamis, bisa tetap 26 atau menjadi 27 pasal,” jelasnya. Di DPRD DKI Jakarta. Senin.(29/9/2025)

Baca Juga :  Tunjangan DPRD DKI Jakarta Tembus Rp150 Juta Per Bulan dan Belum Direvisi!

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus KTR, Suhaimi menambahkan, Raperda KTR juga mengatur pencabutan izin perusahaan iklan yang kedapatan mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok.

“Kita juga keluarkan sanksi yang di luar KTR. Itu tidak kita bahas di sini karena sudah diatur di aturan lain. Jadi kita fokus pada kawasan tanpa rokok,” jelasnya.

Ia menegaskan komitmen Pansus untuk merampungkan pembahasan Raperda KTR. Bahkan, lanjutnya, Pansus siap menggelar rapat hingga malam hari untuk menuntaskan pembahasan Pasal 18 sampai 26.

Baca Juga :  106 Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih Periode 2024-2029 Akan Dilantik Hari Ini

“Mudah-mudahan pembahasan pasal 18 sampai 26 tidak terlalu berat, sehingga cukup sekali dua kali rapat sudah selesai,” ucap Suhaimi.

Peraturan terkait merokok di DKI Jakarta diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 yang diubah dengan Pergub. Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok di tempat-tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat belajar, tempat ibadah, dan transportasi umum.

Baca Juga :  Pedagang Pasar hingga Warteg Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Bagi pelanggar yang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meskipun diatur di tingkat Pergub, terdapat juga sanksi pidana pada tingkat undang-undang dan peraturan daerah yang lebih tinggi. (OTN-Deman)

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *