Terima Kunjungan Komite IV DPD RI, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Dampak Kebijakan Fiskal Pusat Terhadap Daerah

Otonominews
Terima Kunjungan Komite IV DPD RI, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Dampak Kebijakan Fiskal Pusat Terhadap Daerah
120x600
a

PADANG,OTONOMINEWS.ID — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyampaikan sejumlah dampak kebijakan fiskal nasional terhadap daerah saat menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, di Istana Gubernuran, Senin (20/4/2026).

Kunjungan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas dinamika implementasi kebijakan fiskal nasional, khususnya yang memengaruhi hubungan keuangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana menyampaikan kunjungan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan UU HKPD sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Haidar Alwi Ungkap Kedangakalan Pandangan Ferry Latihihin terkait Kebijakan Fiskal Purbaya

Ia menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai masih menyisakan tantangan di tingkat implementasi, di antaranya skema dana bagi hasil berbasis kinerja yang belum sepenuhnya terukur, serta perubahan komposisi pembagian pajak kendaraan bermotor yang berdampak pada penurunan penerimaan provinsi.

“Kami melihat ada kebijakan pusat yang saat dirumuskan berjalan baik, namun dalam implementasinya justru menjadi beban bagi daerah. Ini penting menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.

Selain itu, isu pajak air permukaan serta potensi ketimpangan fiskal antar daerah juga menjadi perhatian, termasuk dampak kebijakan terhadap relasi fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa kebijakan fiskal nasional memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas pembangunan dan keharmonisan hubungan antardaerah.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Dorong Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji ASN di Tengah Pengurangan Dana Transfer ke Daerah

Ia mencontohkan kebijakan opsen pajak yang kini langsung diterima oleh kabupaten/kota. Menurutnya, kebijakan tersebut di satu sisi memberikan kepastian penerimaan, namun di sisi lain mengurangi ruang provinsi dalam menjalankan fungsi pemerataan bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

“Dulu melalui skema pembagian 70 dan 30 persen, provinsi masih memiliki ruang untuk membantu daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas. Sekarang, daerah dengan potensi kecil akan tetap menerima dalam jumlah kecil. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar semangat kebersamaan tetap terjaga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Haidar Alwi Ungkap Kedangakalan Pandangan Ferry Latihihin terkait Kebijakan Fiskal Purbaya

Gubernur juga menyoroti poblematika perusahaan yang beroperasional di daerah namun berkantor pusat di luar wilayah operasionalnya. Menurut Mahyeldi, hal tersebut menyebabkan potensi penerimaan pajak tidak sepenuhnya bisa dinikmati oleh daerah tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *