PANGKALAN BRANDAN, OTONOMINEWS.ID – Maraknya Pemberitaan oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial Iptu MG membuka kawasan hutan lindung menjadi kebun sawit, dan juga diduga menerima aliran dana dari skema “ganti untung” lahan oleh pihak vendor perusahaan minyak dan gas, menjadi perbincangan hangat di kalangan Masyarakat Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber internal perusahaan menyebutkan, pembayaran yang dilakukan bukan untuk membeli tanah, melainkan mengganti biaya pembukaan lahan yang telah lebih dulu digarap.“Bukan beli lahan, tapi karena sudah dibuka jadi kebun. Kami hanya mengganti biaya kerja,” ujar sumber dari PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang.
Dari pernyataan tersebut membuka dugaan baru, bahwa adanya legitimasi semu atas lahan yang sejatinya berada dalam kawasan hutan lindung. Artinya, aktivitas yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana kehutanan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






