Sementara Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Kendra Purba, mengonfirmasi pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi bersama dengan Pihak Polres. Begitu juga Kepala Desa Bubun, Mirwan Peranginangin, mengungkapkan bahwa aktivitas penguasaan lahan oleh oknum perwira tersebut telah berlangsung sejak 2017. Sebagian area yang kini ditanami sawit disebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Luasnya sekitar 16 hektare, sebagian kawasan hutan lindung.
Hasil penelusuran di lapangan dan pantauan titik koordinat menunjukkan areal perkebunan sawit tersebut berada di sekitar 4.013136 LU – 98.508758 BT, berbatasan dengan wilayah operasional PT Aquanur Sinergindo. Tanaman sawit yang tumbuh diperkirakan berusia 1–2 tahun, mengindikasikan pembukaan lahan relatif baru dalam skala tertentu.
Sikap Kepala Divisi Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Fery Walintungkan, ketika dikonfirmasi menyangkut keterlibatan oknum Kapolsek Tanjung Pura, masalah penjualan lahan sawit hutan lindung, sama sekali belum mengetahuinya, dan akan segera melanjutkan berkordinasi dengan Kapolres Langkat. “Terima kasih informasinya,” ucapnya. (HAS)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






