JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak boleh menggangu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Seperti diketahui saat ini Raperda KTR masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Menurut Pramono, prinsip utama Raperda KTR yakni tidak boleh mengganggu aktivitas UMKM.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan dalam beleid ini akan berfokus pada lokasi atau fasilitas tertutup untuk merokok di tempat penyelenggara acara.
“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” jelas Pramono, di Mandiri University, Jalan Tanah Abang Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Ia menekankan bahwa pemilik fasilitas keramaian harus menyiapkan tempat khusus untuk merokok secara tertutup.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












