Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disinyalir untuk Memeras Bos Hiburan Malam

Otonominews
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disinyalir untuk Memeras Bos Hiburan Malam
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – DPRD DKI Jakarta tengah mengkebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditarget rampung pada September 2025 ini.

Raperda KTR masih dibahas dalam Pansus (Panitia Khusus), dan salah satu stakeholders yang bakal disenggol adalah  para bos pemilik hiburan malam, hotel, serta restaurant.

Sebab, salah satu pasal Raperda KTR yang jadi perdebatan adalah larangan “ngudut” bagi pengunjung tempat hiburan, seperti bar, tempat karaoke, hotel, bahkan restaurant.

Pasal ini jelas menjadi kabar buruk bagi pengelola tempat hiburan, karena larangan merokok berpotensi mengurangi jumlah pengunjung yang rata-rata adalah pria perokok.

Baca Juga :  Tunjangan DPRD DKI Jakarta Tembus Rp150 Juta Per Bulan dan Belum Direvisi!

Tanggapan beragam datang dari beberapa sumber yang berada di DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, mereka menganggap bahwa tujuannya hanya untuk memeras para pemilik.

“Pemikiran itu muncul dan bakal jadi lahan negosiasi. Jika tempat hiburan malam, hotel dan restoran dilarang merokok pasti sepi. dan pasti terjadi pengurangan karyawan yang dampaknya pasti buruk,” ujar seorang sumber di DPRD DKI Jakarta, Senin (29/9/2025).

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, mengatakan bahwa pihaknya telah menyepakati pada akhir September ini Raperda KTR sudah rampung di tingkat pansus.

Baca Juga :  106 Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih Periode 2024-2029 Akan Dilantik Hari Ini

Namun sebelumnya terdengar kabar bahwa ada Anggota DPRD yang sudah melobi pengusaha yang keberatan adanya pasal larangan ngerokok di tempat huburan.

“Prinsipnya kami tetap fokus dan optimistis bisa menyelesaikan. Tinggal butuh dukungan semua pihak, baik pimpinan dan anggota Pansus maupun eksekutif, agar ada kesamaan persepsi dalam menyikapi Raperda ini,” ujar Farah,

Farah menjelaskan, sejumlah pasal dalam Raperda KTR menekankan agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk mengiklankan rokok di kawasan tanpa rokok.

Kemudian Pasal 17 mengatur sanksi bagi pelanggar, sponsor, hingga perusahaan rokok.

Baca Juga :  Pedagang Pasar hingga Warteg Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

“Kita tidak ingin memberikan akses semudah itu kepada anak-anak yang selama ini belum terpapar atau mengenal rokok,” tegasnya.

Adapun sanksi yang dibahas antara lain, denda Rp250 ribu bagi individu yang merokok di kawasan tanpa rokok.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *