JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, mendesak DPRD DKI Jakarta mematuhi saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“PHRI Jakarta dengan tegas meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi dari Kemendagri, baik dalam pembahasan maupun implementasinya,” kata Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Raperda KTR sendiri sudah dibahas bahkan dinyatakan siap disahkan menjadi Perda, sebagaimana hasil kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Raperda KTR sebelumnya telah melewati proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai bentuk penyempurnaan dalam teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
Namun, para stakeholder yang terdampak masih menyimpan pertanyaan, terutama terkait kesesuaian rancangan yang disahkan dalam paripurna dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri.
Sebagai salah satu stakeholder tersebut, PHRI berharap baik eksekutif maupun legislatif dapat mematuhi hasil fasilitasi Kemendagri.
Sutrisno Iwantono, mengatakan Perda KTR yang lahir harus benar-benar berimbang, realistis, dan tidak merusak iklim usaha pariwisata, perhotelan, dan restoran.
Dia pun mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, yang dapat diakses publik secara transparan.
Ia melihat bahwa fasilitasi tersebut telah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha, antara lain: penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, serta penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed








