JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menguat. Sejumlah pedagang pasar, pelaku usaha kecil, hingga komunitas warung Tegal (warteg) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta, untuk menyampaikan keberatan mereka. Jumat (21/11/2025).
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Ranperda KTR DKI Jakarta yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan! Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!”.
Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, menyatakan pihaknya menolak sejumlah pasal dalam Raperda KTR yang mengatur larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta perluasan regulasi KTR ke pasar rakyat.
“Larangan ini sama saja menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang sudah semakin tergerus,” ujar Ngadiran. (21/11/2025)
Ia menyebut, dari 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, sebanyak 146 masih aktif beroperasi. Total pedagang yang terdata mencapai 110.480 orang.
“Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung. Pedagang itu aset pasar yang harus dilindungi, bukan ditekan,” tambahnya.
APPSI mendesak agar pasar tradisional dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR total.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia, Ali Mahsun, menyampaikan permintaan agar DPRD DKI menunda dan meninjau ulang pengesahan Raperda KTR.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











