“Kami menolak pasal-pasal jual beli rokok dalam Raperda, baik itu rokok eceran, zonasi 200 meter, larangan pajang, maupun larangan merokok di area pasar dan toko. Ini urusan perut!” tegasnya.
Ia menilai aturan ini, bila dipaksakan, akan memperburuk kondisi ekonomi rakyat kecil.
“Jangan membuat keputusan atas nama kekuasaan yang menyusahkan nasib rakyat,” katanya.
Penolakan juga datang dari Kowarteg Nusantara, Komunitas Warteg Merah Putih, APPSI, PANDAWAKARTA, dan UMKM Rewojong.
“Kami tidak sanggup dibebani Raperda KTR. Kami hanya ingin bertahan,” kata juru bicara Komunitas Warteg Merah Putih, Zidan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengingatkan DPRD agar penyusunan Raperda KTR tidak berdampak buruk pada pelaku UMKM.
“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” ujar Pramono pada September lalu. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











