JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ketua Pansus DPRD DKI Jakarta, Jupiter mengungkapkan adanya temuan operator parkir yang tidak mengantongi izin sejak 2023.
“Ini pelanggaran, akan dilakukan penyegelan dan akan ditindak tegas,” kata Jupiter kepada awak media di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Hal tersebut dikatakan ketika Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, menemukan praktek parkir tanpa izin pada kawasan Blok M Square, Jakarta Pusat.
Jupiter pun memastikan dalam waktu dekat, lokasi parkir itu bakal disegel. “Kepan depan kita segel. Gak usah lama-lama, gitu loh,” tukas Jupiter.
Jupiter menjelaskan bahwa seluruh operator parkir di Jakarta, wajib memiliki izin resmi, jika tidak berizin pihaknya akan mengusulkan untuk di tindak
“Tidak berizin, ya harus ditindak. Kaga ada urusan. Kalau melanggar ya tindak. Gitu aja udah,” sergahnya.
Selain itu, Pansus menemukan tunggakan atau ngemplang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun di kawasan tersebut. Padahal, pendapatan operator parkir mencapai lebih dari Rp100 juta per hari. Nah, Jupiter meminta tunggakan PBB ini wajib diselesaikan.
Jupiter menilai, kasus itu mencerminkan tata kelola parkir di Jakarta masih lemah. Integrasi sistem digital belum optimal. Akibatnya, pengawasan lemah. Berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












