JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pengamat Politik Adif Miftahul, menilai Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto alias AK seperti menjadi tumbal sendirian, dan telah dijadikan tersangka dalam kasus longsornya sampah di Bantar Gebang.
Pengamat Politik Adif Miftahul pun mengecam keras pernyataan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, yang hanya bisa menyalahkan orang lain tanpa melihat fakta secara utuh dalam kasus longsor sampah Bantargebang.
Kecaman Adif ini dipicu pernyataan Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq, bahwa Asep Kuswanto tidak mematuhi norma penanganan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Seperti tanpa empati, Hanif mengatakan bahwa Asep Kuswanto, sudah ditangkap setelah dinyatakan tersangka karena tidak mematuhi norma pembuangan sampah.
“Sudah ditangkap kemarin, sudah ditetapkan tersangka karena tidak mematuhi norma dalam rangka penanganan TPA-nya,” kata Hanif di Jakarta, dikutip, pada Selasa (21/4/2026).
Pernyataan Menteri KLH Hanif inilah yang dinilai tidak pas dan tidak pantas disampaikan, karena proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












