“Jadi Menteri LH harus melihat kasus Bantargebang tidak hanya sebelah mata. Artinya bukan hanya AK tapi ada peran Agung yang seharusnya bertanggung jawab juga,” tegas pengamat politik, Adif Miftahul kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Menurut Adif, seharusnya Menteri KLH tidak hanya memvonis bersalah Asep Kuswanto yang saat ini harus menjadi tumbal.
“Padahal masih ada yang harus ikut bertanggung jawab, salah satunya Agung Pujo Winarko alias APW sebagai Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH DKI Jakarta,” ungkapnya.
Adif menilai Asep Kuswanto hanyalah tumbal, karena kecerobohan sejatinya ada pada tataran pelaksana.
“Pak Asep sepertinya hanya kena tumbal atas kebijakan dan kecerobohan dari oknum. Dan kenapa Agung Pujo Winarko tidak dijadikan tersangka padahal dia penanggung jawab UPST. Harus terbuka dong jangan hanya tebang pilih,” tegas Adif.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyampaikan bahwa langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap sudah dilakukan sebelum menetapkan mantan Kadis LH (Lingkungan Hidup), sebagai tersangka. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












