JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, memimpin rapat yang membahas tata kelola parkir off street.
Pemenuhan Sertifikat Lain Fungsi (SLF) gedung parkir menjadi perhatian. Sebab, berkaitan langsung dengan keselamatan publik.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Pansus Tata Kelola Perparkiran bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ruang Rapat Komisi B, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, bangunan gedung harus memenuhi standar keamanan dan kelaikan fungsi. Pansus masih menemukan sejumlah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti BUMD.
Satu di antaranya terkait pemenuhan SLF pada bangunan pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Pengelola parkir harus melengkapi.
Pansus juga meminta penghentian sementara bidding operator parkir sampai perizinan SLF terpenuhi. Sehingga pengelolaan parkir tidak mengabaikan aspek keselamatan.
Apalagi, aktivitas parkir di kawasan pasar melibatkan pengunjung, pedagang, pengelola, dan masyarakat umum. Kelalaian terhadap aspek kelayakan bangunan bisa menimbulkan risiko besar.
Sementara itu, Anggota Pansus Francine Widjojo mengatakan, persoalan SLF sudah menjadi temuan Pansus sebelumnya. Namun, Perumda Pasar Jaya belum memenuhi rekomendasi Pansus.
Dari sekitar 142 pasar aktif yang dikelola Pasar Jaya, ungkap Francine, hanya 29 bangunan pasar memiliki SLF.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












