Padahal, Pasar Jaya mengelola 153 pasar. Namun sebagian tidak aktif karena berupa lahan kosong karena terdampak kebakaran, atau masih bersengketa. Menurut Francine, SLF tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan. Tapi berkaitan memastikan bangunan aman bagi publik.
“SLF sangat penting untuk standar keselamatan dan keamanan gedung maupun area parkir,” tambah Francine.
Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Merry Morfosa menjelaskan, setiap bangunan gedung wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
“PBG merupakan izin mendirikan bangunan. Sedangkan SLF menjadi dasar pemanfaatan gedung. Gedung tidak boleh dimanfaatkan sebelum SLF terbit,” jelas Merry.
Merry menambahkan, kewajiban PBG dan SLF berlaku untuk seluruh bangunan gedung. Baik milik swasta, pemerintah daerah, maupun BUMD.
Dinas Citata akan menyinkronkan data bangunan milik Pasar Jaya dan Jakarta Propertindo (Jakpro). Selanjutnya, memberikan batas waktu pengajuan PBG dan SLF. Jika tidak dipenuhi, dinas dapat memberikan surat peringatan hingga pembatasan kegiatan.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan Widiyanto mengatakan, sedang membenahi kelengkapan SLF pada bangunan pasar.
“Perizinan SLF sedang kami benahi dan saat ini masih berproses,” pungkas Agus.(OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












