Protes Kasus Penyiraman Air Keras Andrei Yunus Masuk Pengadilan Militer, Megawati: Rakyat Punya Hak Setara dalam Hukum!

Rakyat Punya Hak Sama di Mata Hukum

Otonominews
Protes Kasus Penyiraman Air Keras Andrei Yunus Masuk Pengadilan Militer, Megawati: Rakyat Punya Hak Setara dalam Hukum!
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan kritik terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrei Yunus.

Hal tersebut diungkapkan Megawati saat memberikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Dr. Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Dalam orasinya, Megawati mengaku prihatin dengan penanganan kasus tersebut.

Ia menyoroti kejanggalan proses persidangan yang justru diarahkan ke ranah militer, padahal korban merupakan warga sipil yang memiliki hak konstitusional yang sama.

Baca Juga :  Hasto Ungkap Pembentukan STIPAN Bukti Kecintaan Megawati Putra dan Putri Papua

“Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrei Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?” ujar Megawati di hadapan para guru besar dari berbagai universitas dan Akademi.

Menurut Megawati, seorang korban seharusnya memiliki ruang untuk meminta kejelasan mengenai di mana perkara yang menimpanya disidangkan guna memastikan transparansi dan rasa keadilan.

Baca Juga :  Bicara Pentingnya Anggaran Pendidikan, Megawati: Kurangi yang Namanya Bansos

Ia mempertanyakan apakah ada aturan yang memperbolehkan korban meminta pengadilan tertentu demi mendapatkan keadilan yang substantif.

“Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya,” tegasnya.

Megawati kemudian mengingatkan kembali amanat konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa kecuali, baik rakyat kecil, penyandang disabilitas, hingga mereka yang terpinggirkan.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *