Gubernur Pramono Paparkan Raperda RPIP di Paripurna DPRD DKI

Otonominews
Gubernur Pramono Paparkan Raperda RPIP di Paripurna DPRD DKI
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta 2026–2046 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan RPIP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan kepala daerah menetapkan rencana pembangunan industri untuk jangka waktu 20 tahun.

Baca Juga :  5.000 Pohon di Jakarta Rawan Tumbang, Gubernur Pramono: Kasi Penyangga!

RPIP menjadi landasan strategis mewujudkan pembangunan industri yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

“Penyusunan RPIP yang matang dan komprehensif menjadi krusial sebagai landasan hukum dan pedoman untuk mewujudkan pembangunan industri Jakarta yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta memiliki peran sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Dalam kerangka tersebut, arah pembangunan industri difokuskan pada penguatan industri pengolahan bernilai tambah tinggi yang bersinergi dengan jasa industri, penguasaan teknologi dan inovasi, pengurangan ketergantungan impor, peningkatan ekspor, serta optimalisasi penyerapan tenaga kerja unggul.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *