JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan bagi pihak swasta untuk menggelar pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus.
Pramono menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah lebih dulu berkomitmen tidak menyelenggarakan pesta kembang api di pusat-pusat keramaian. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Untuk DKI Jakarta tidak ada kembang api, baik yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta maupun swasta. Saya akan mengeluarkan SE untuk itu secara khusus,” ujar Pramono saat acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, (22/12/2025).
Kendati demikian, sebagai Ibu Kota negara dan pusat ekonomi nasional, Jakarta tetap akan mengadakan perayaan malam tahun 2026, namun dengan skala kecil.Dari banyak tempat yang direncanakan, perayaan malam tahun baru di Jakarta hanya akan digelar maksimum di dua tempat saja.
“Jadi juga gak boleh terlalu sepi. Hari ini saya akan memutuskan dalam rapat setelah acara ini, mungkin maksimum satu atau dua tempat saja,” ucapnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











