Selain itu, penguatan ekosistem industri halal menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan industri Jakarta ke depan.
Lebih lanjut, Gubernur Pramono menegaskan, berbagai masukan dari DPRD dan pemangku kepentingan telah diakomodasi dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPIP.
Penyempurnaan tersebut mencakup penyesuaian definisi skala industri, penataan industri, penyusunan peta jalan pembangunan industri, mekanisme peninjauan RPIP setiap lima tahun, serta kewajiban pelaporan berkala kepada Menteri Perindustrian dan DPRD.
“Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan arah pembangunan industri tidak hanya bertumpu pada manufaktur konvensional, tetapi juga mengembangkan Jakarta sebagai pusat jasa industri modern, inovasi, dan hub rantai pasok global,” katanya.
Gubernur Pramono mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta atas pembahasan hingga persetujuan Ranperda RPIP tersebut. Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta terus diperkuat guna menghasilkan program strategis yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Mewakili seluruh jajaran eksekutif, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini,” tutup Gubernur Pramono. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












