Jamin Kepastian Hukum, Pimpinan KPK Minta RUU KUHAP Atur Secara Tegas Soal Penyelidik dan Penyidik

Jamin Kepastian Hukum, Pimpinan KPK Minta RUU KUHAP Atur Secara Tegas Soal Penyelidik dan Penyidik
Komisi III DPR RI menyampaikan keterangan pers terkait komitmen mereka mengenai pembahasan RUU KUHAP, Kamis (20/3/2025)/dpr.go.id.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI diusulkan mengatur secara jelas dan tegas tentang syarat penyelidik dan penyidik.

Usulan tersebut disampaikan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak.

Salah satu usulan yang disampaikan Wakil Ketua KPK tersebut adalah mengusulkan tahap penuntutan diatur dengan jelas dan tegas mengenai tenggang waktu penanganan perkara.

Baca Juga :  Maraknya Korupsi di Daerah Hasil Sistem Politik yang Dibiarkan Cacat Secara Struktural

“Tenggang waktu penyidikanharus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum. Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (31/5/2025).

Selain itu, dia juga mengusulkan agar RUU KUHAP mengatur soal syarat penyelidik dan penyidik. Johanis Tanak menilai penyelidik dan penyidik harus memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana hukum.

Baca Juga :  Ronny Talapessy Sebut Ada Penyeludupan Hukum dalam Perkara Hasto Kristiyanto

“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” ungkapnya.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *