Jamin Kepastian Hukum, Pimpinan KPK Minta RUU KUHAP Atur Secara Tegas Soal Penyelidik dan Penyidik

Jamin Kepastian Hukum, Pimpinan KPK Minta RUU KUHAP Atur Secara Tegas Soal Penyelidik dan Penyidik
Komisi III DPR RI menyampaikan keterangan pers terkait komitmen mereka mengenai pembahasan RUU KUHAP, Kamis (20/3/2025)/dpr.go.id.
120x600
a

Sebab, lanjut dia, saat ini penyelidik maupun penyidik tidak disarankan berpendidikan S-1 ilmu hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan demikian.

Selain itu, Tanak mengusulkan agar RUU KUHAP menghilangkan peran penyidik pembantu karena dinilai sudah tidak diperlukan lagi.

Selain terkait penyidik, Johanis Tanak juga mengusulkan perlu adanya pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor.

Menurut ia, hal-hal yang dia usulkan tersebut sangat penting untuk diatur dalam RUU KUHAP karena aturan yang berlaku saat ini merupakan produk era orde lama.

Baca Juga :  Maraknya Korupsi di Daerah Hasil Sistem Politik yang Dibiarkan Cacat Secara Struktural

“Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” jelasnya.[zul]

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *