JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemikir Bangsa dan Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni Institute Teknologi Bandung (ITB) Ir. R Haidar Alwi mengatakan, hampir setiap hari, masyarakat menyaksikan kegaduhan di layar gawai: potongan video tanpa konteks, judul sensasional yang memancing emosi, dan narasi yang saling berbenturan.
Banyak orang merasa lelah, bukan karena kekurangan informasi, melainkan karena banjir kabar yang sulit dipercaya. Dalam situasi seperti ini, rasa aman tidak hilang karena ancaman fisik, tetapi karena kebisingan narasi yang terus-menerus menggerus ketenangan hidup.
Menurut Haidar Alwi, negara perlu membaca kegelisahan ini dengan jernih. Ruang digital telah menjadi ruang publik baru yang menentukan kepercayaan, emosi kolektif, dan arah perilaku sosial. Ketika ruang ini dibiarkan tanpa tata, masyarakat bukan hanya bingung, tetapi juga mudah terbelah.
“Ketika informasi datang tanpa henti dan tanpa saringan makna, yang pertama kali runtuh bukanlah hukum, melainkan ketenangan hidup warga. Negara berkewajiban menjaga agar ruang publik, termasuk ruang digital, tetap memberi rasa aman,” ujar Haidar Alwi.
Di titik inilah pengawasan harus dipahami ulang. Bukan sebagai niat membatasi kebebasan, melainkan sebagai ikhtiar merawat ruang hidup bersama agar kebebasan tidak berubah menjadi kekacauan.
Ruang Digital, Media, dan Martabat Hidup Bersama.
Media arus utama sejak lama bekerja dengan etika verifikasi dan koreksi. Namun ekosistem digital melahirkan aktor baru, kreator konten, yang bergerak dengan logika algoritma, kecepatan, dan viralitas. Perbedaan cara kerja ini membuat ruang digital kerap dipenuhi informasi yang bercampur antara fakta, opini, dan emosi.
Akibatnya terasa nyata dalam kehidupan sehari-hari. Percakapan publik mudah memanas, kepercayaan antarkelompok menipis, dan kebenaran sering kalah oleh sensasi. Masyarakat berada di posisi paling rentan: menerima informasi tanpa konteks, menyebarkannya tanpa menyadari dampak, lalu ikut menanggung akibat sosialnya.
Di sinilah tanggung jawab negara bekerja. Negara tidak sedang mengatur selera informasi warga, apalagi mengontrol pikiran. Negara menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi ruang hidup bersama agar martabat sosial tidak rusak oleh arus narasi yang menyesatkan.
“Kebebasan berekspresi hanya bermakna jika ia tumbuh bersama tanggung jawab sosial. Negara hadir untuk menjaga keseimbangan itu, bukan untuk mematikannya,” tegas Haidar Alwi.
Pengawasan yang beradab berarti mencegah sebelum menghukum, menjelaskan sebelum menindak, dan mendidik sebelum memaksa. Tujuannya bukan ketakutan publik, melainkan ketenangan kolektif.
KUHP KUHAP Baru: Menenangkan Kegelisahan Publik, Bukan Menakut-Nakuti.
Sejak awal Januari 2026, KUHP nasional berlaku penuh. Perubahan mendasarnya sederhana namun penting: hukum menimbang dampak sosial, bukan sekadar kata.
Dalam masyarakat yang saling terhubung, satu konten dapat memicu keresahan luas dalam hitungan jam. Karena itu, informasi di ruang digital dipahami sebagai perbuatan hukum ketika akibatnya nyata bagi ketertiban umum dan rasa aman.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











