Oleh: R. HAIDAR ALWI (Cendekiawan/Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)
WACANA perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kerangka reformasi Polri perlu ditempatkan secara proporsional dan konstitusional.
Dalam sistem negara modern, pengawasan memang merupakan pilar penting demokrasi.
Namun, pengawasan yang berlebihan tanpa mempertimbangkan karakter institusi yang diawasi justru berpotensi melemahkan fungsi utama negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Polri bukan sekadar lembaga administratif. Polri adalah institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan koersif, bertugas dalam situasi yang menuntut kecepatan, ketegasan, dan kepastian komando.
Dalam konteks seperti ini, desain kelembagaan yang terlalu kompleks dan berlapis-lapis justru berisiko menciptakan hambatan operasional yang tidak diperlukan.
Saat ini, sistem pengawasan terhadap Polri sesungguhnya telah berjalan melalui mekanisme internal yang terstruktur dan berlapis.
Unit seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) memiliki kemampuan teknis, akses langsung, dan kecepatan respon yang tidak dimiliki oleh lembaga eksternal.
Dalam praktiknya, pengawasan internal ini memungkinkan penanganan pelanggaran secara lebih cepat, presisi, dan kontekstual.
Awas Bahaya over-accountability paralysis
Dalam banyak kasus, penguatan pengawasan eksternal yang tidak dirancang dengan hati-hati justru menimbulkan fenomena yang dikenal sebagai over-accountability paralysis, yaitu kondisi di mana aparat menjadi terlalu berhati-hati, ragu, dan lambat dalam bertindak karena kekhawatiran terhadap konsekuensi administratif maupun politik.
Dalam sektor keamanan, kondisi seperti ini bukan hanya tidak efisien, tetapi juga berbahaya.
Indonesia sebagai negara dengan dinamika sosial yang kompleks—mulai dari ancaman narkotika, kejahatan siber, hingga potensi konflik horizontal—membutuhkan aparat kepolisian yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga adaptif dan tegas.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











