Peran Penyidik Polri Dalam KUHAP Baru: Penjaga Keseimbangan Kekuasaan Negara dan Hak Warga Negara

Peran Penyidik Polri Dalam KUHAP Baru: Penjaga Keseimbangan Kekuasaan Negara dan Hak Warga Negara
120x600
a

Oleh: R. HAIDAR ALWI: (Pemikir Bangsa/Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB)

DALAM sistem hukum pidana, pihak paling awal yang berhadapan dengan warga negara bukanlah hakim atau jaksa, melainkan polisi.

Oleh karena itu, perubahan dalam KUHAP 2025 menjadi sangat penting, sebab undang-undang ini secara jelas menempatkan Penyidik ​​Polri sebagai pihak pertama yang menentukan bagaimana kekuasaan negara digunakan terhadap warga negara.

KUHAP baru menegaskan bahwa hampir semua perkara pidana pertama kali ditangani oleh Penyidik ​​Polri.

Baca Juga :  Kapolri Ajak Warga Jaga Kesatuan dan Persatuan di Momen Pemilu 2024

Artinya, sejak laporan diterima, sejak seseorang dipanggil, diperiksa, atau berpotensi ditangkap, keputusan awal ada di tangan penyidik. Pada tahap inilah negara mulai menggunakan kekuasaannya, dan pada tahap ini pula hak warga negara paling rentan untuk dilanggar.

Oleh karena itu, peran Penyidik ​​Polri bukan sekadar menjalankan kewenangan negara, melainkan menyaring apakah negara memang pantas turun tangan secara pidana atau tidak.

Tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan penjara. Tidak semua laporan harus berakhir dengan penetapan tersangka. KUHAP 2025 justru mengingatkan bahwa hukum pidana adalah alat terakhir, bukan alat pertama.

Baca Juga :  Ikatan Pelopor Penerus Refomasi Tolak Reformasi Polri dan Desak TNI Kembali ke Barak

Dalam KUHAP baru, penyidik ​​tidak boleh sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Harus ada bukti yang cukup dan keputusan itu bisa diuji di pengadilan.

Ini penting karena status tersangka saja sudah berdampak besar pada kehidupan seseorang. Dari nama baik, pekerjaan, keluarga, dan kehidupan sosialnya. Dengan aturan ini, negara tidak boleh mudah memberi cap pidana kepada warganya.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *