KUHAP 2025 juga menempatkan Penyidik Polri sebagai pengendali awal agar kekuasaan negara tidak berlebihan. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan bukan tindakan ringan.
Semua itu adalah bentuk pemaksaan hukum. Oleh karena itu, penyidik harus memastikan bahwa setiap tindakan tersebut benar-benar perlu, sah, dan proporsional.
Untuk melindungi warga negara, pemeriksaan kini harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab (direkam menggunakan kamera pengawas). Hak untuk didampingi pengacara dijamin, intimidasi dan pertanyaan menjerat dilarang. Artinya, perlindungan hak warga tidak menunggu di pengadilan, tetapi dimulai sejak seseorang dihadapkan dengan penyidik.
Yang juga penting, KUHAP baru memberi ruang bagi penyidik untuk menyelesaikan perkara secara lebih manusiawi. Dalam kasus tertentu, penyidik dapat mendorong penyelesaian yang adil tanpa harus memenjarakan orang. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak semata-mata menghukum, tetapi juga soal keadilan dan pemulihan.
Di sisi lain, kewenangan besar Penyidik Polri tidak dibiarkan tanpa pengawasan. Jika penyidik tidak menindak lanjuti laporan, bertindak sewenang-wenang, atau melanggar aturan, keputusannya bisa digugat dan dipersoalkan.
Hal ini menegaskan bahwa polisi tidak bekerja di ruang bebas tanpa kontrol, tetapi berada dalam sistem hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dengan konstruksi seperti ini, KUHAP 2025 menempatkan Penyidik Polri pada posisi yang sangat menentukan. Mereka tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga sebagai penjaga batas. Memastikan negara cukup kuat untuk menindak kejahatan, namun cukup terkendali untuk tidak melanggar hak warga negaranya sendiri.
Dalam negara hukum, keadilan tidak dimulai di ruang sidang. Ia dimulai saat laporan diterima, saat seseorang diperiksa, dan saat keputusan awal diambil. Dan dalam KUHAP baru, di situlah peran Penyidik Polri menjadi penentu keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara.
Jakarta, 12 Januari 2026
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed









