JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kejaksaan Agung menyita uang kerugian sebesar Rp 11.880.351.802.619 terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Uang tersebut berasal dari Lima terdakwa korporasi yang tergabugn dalam Wilmar Group.
“Dalam perkembangan kasusnya, lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Uang yang dikembalikan oleh kelima terdakwa (Wilmar Group) tersebut, lanjut Sutikno, langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus.
Uang yang dikembalikan ini, terang dia, merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Barang bukti yang telah disita juga dimaksukan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung,” ungkap Sutikno.
Sebagaimana diketahui, pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU. Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












