JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kejaksaan Agung menyita uang kerugian sebesar Rp 11.880.351.802.619 terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Uang tersebut berasal dari Lima terdakwa korporasi yang tergabugn dalam Wilmar…
Uang Kerugian
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Subscribe