JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berpendapat Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa diproses hukum melalui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meskipun bukan berstatus penyelenggara negara.
Secara pribadi, Tanak berpendapat bahwa yang dilihat adalah perbuatannya. Jika korupsi maka dapat dijerat hukum melalui UU Tipikor.
“Dapat tidaknya Direksi dan Komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya (direksi BUMN, red) terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,” kata Tanak dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media pada Selasa, (6/5/2025).
Isu tentang pejabat BUMN akan kebal hukum dari KPK mendapat sorotan setelah muncul pembahasan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam UU BUMN itu diatur bahwa komisaris, direksi, dan dewan pengawas BUMN bukan berstatus penyelenggara negara.
Banyak yang beranggapan pasal itu akan membuat para pejabat BUMN kebal hukum, karena tidak bisa ditindak oleh KPK apabila melakukan korupsi.
Menurut Tanak, jika mengacu pada UU Perseroan Terbatas (PT), posisi komisaris, direksi, dan pengawas BUMN memang bukan penyelenggara negara. Tapi bukan berarti hal itu menghalangi penindakan korupsi.
“Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor, sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor (tindak pidana korupsi),” ungkap Tanak.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











