Mantan jaksa kelahiran Tanah Toraja Sulawesi Selatan itu menegasakan, semua akan diproses hukum jika melakukan tindakan yang memenuhi unsur pidana korupsi. Baik itu masyarakat maupun pegawai penyelenggara negara.
“Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor, sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor (tindak pidana korupsi),” lanjutnya.
Dalam hal ini, Tanak berpendapat bahwa UU BUMN ini tidak melarang aparat penegak hukum melakukan penindakan kepada direksi dan komisaris apabila mereka korupsi. Meskipun statusnya bukan penyelenggara negara.
UU BUMN ini, lanjut Tanak, hanya mengatur bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
“Keberadaan UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN itu tidak menghalangi atau tidak melarang Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya melakukan pemberantasan tipikor karena tidak ada satu pasal pun dalam UU No. 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN (Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas) yang melakukan tipikor. UU No. 1 Th 2025 hanya mengatur bahwa Organ BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara,” papar Tanak.
Diketahui, saat ini Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ramai diperbincangkan karena membuat lembaga antikorupsi tidak bisa menangkap pimpinan perusahaan di bawah naungan BUMN.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yakni Pasal 3X ayat (1) berbunyi ‘Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara’ dan Pasal 9G berbunyi ‘Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Sedangkan, UU KPK mengatur subjek hukum yang ditindak dalam korupsi adalah penyelenggara negara. (dmn)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











