JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjatuhkan tuntutan 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys.
Indra Sukmono didakwa pidana dalam kasus pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara 2019-2020 yang merugikan negara sebesar Rp224 miliar.
Tuntutan Jaksa KPK ini dinilai terlalu ringan, padahal mereka yakin Indra telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa dan atau pihak lain.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Jaksa tidak membebankan pidana tambahan uang pengganti kepada Indra. Hal itu dikarenakan tidak ada bukti Indra turut menikmati uang dari hasil tindak pidana dalam kasus ini.
Dalam sidang ini, Jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa lain dari jajaran petinggi PT Totalindo Eka Persada (TEP) dalam kasus ini. Mereka adalah Donald Sihombing selaku Direktur Utama, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Independen.
Sementara, Donald Sihombing dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Saut Irianto Rajagukguk dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Saut juga dikenakan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












