Hukum  

Indra Sukmono Hanya Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan

Otonominews
Indra Sukmono Hanya Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan
120x600
a

Sedangkan Eko Wardoyo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia turut dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider 3 tahun penjara.

Menurut Jaksa, pertimbangan yang meringankan adalah para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan. Penuntutan dilakukan terpisah. Kasus ini dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp224,69 miliar.

Baca Juga :  Api Nan Tak Kunjung Padam, Banteng Jogja Doakan Perjuangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil penghitungan Unit Akuntansi Forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dengan Nomor: LHA-AF-16/DNA/12/2024 tanggal 20 Desember 2024. Nilai kerugian itu berdasarkan jumlah pembayaran oleh PPSJ atas tanah seluas 123.581 m2 senilai Rp 370,1 miliar kepada PT TEP.

Sementara itu Jaksa penuntut umum tipikor mengatakan, terdakwa dan korporasi melakukan korupsi yang merugikan negara, begitu juga memperkaya diri sendiri dan keluarga.

“Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau setidak-tidaknya merugikan keuangan negara sebesar Rp224.696.340.127 (Rp224,69 miliar) sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2020,” kata Jaksa Tipikor, Rabu. (11/6/2025).

Baca Juga :  Gelar Eksiminasi Perkara, Para Pakar: Hasto Tak Dapat Dijerat Delik Suap oleh KPK

Kasus ini tidak terlepas atas piutang PT.TEP kepada PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) selaku pemilik tanah, nilai kelebihan tanah yang harus dibayar TEP sebesar Rp65 miliar kepada NKRE. Pada Januari 2019, untuk menyelesaikan hutang, PT. NKRE aset line Land Bank PT. NKRE dan business plan yaitu tanah seluas 7.82 hektar yang berlokasi di Rorotan Kepada PT.TEP sebagai alat pembayar utang.

Dalam sidang putusan tersebut tidak terlihat atau dihadirkan para politisi DPRD DKI Jakarta, padahal para politikus itu kuat dugaan juga menikmati uang hasil korupsi yang hingga kini belum ada upaya untuk ditetap sebagai tersangka.(dmn)

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *