JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Tim Pengacara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menilai kesaksian ahli KPK memperkuat dalil-dalil permohonan Praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Dalam sidang Praperadilan pada Selasa, 11 Februari di PN Jakarta Selatan kemarin, hadir dua saksi ahli yang diajukan KPK, yakni Azmi Syahputra dan Taufik Rachman.
Nan, setelah digali pendapat-pendapatnya salam sidang, diketahui bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto itu mental. Baik dilihat dari prosesnya, maupun alat bukti yang dipakai.
“Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang Selasa kemarin, justru memperkuat dalil-dalil kami dalam permohonan praperadilan ini,” ungkap Ronny Talapessy.
Pertama, Ronny menjelaskan tentang pemeriksaan relevansi Alat Bukti di lembaga praperadilan. Poinnya adalah pada kualitas alat bukti, bukan pada kuantitas.
“Alat bukti bukan hanya tentang kuantitas, namun juga tentang kualitas dari Alat Bukti tersebut, yaitu: relevan, kredibel, dan diperoleh sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,” jelas Ronny.
Untuk mencapai keadilan substantif, Ronny menjelaskan pendapat Ahli Azmi Syahputra bahwa dalam praperadilan relevansi Alat Bukti bisa diuji dalam praperadilan.
Sedangkan Ahli Taufik Rachman berpendapat bahwa relevansi Alat Bukti hanya bisa dinilai dalam pokok perkara. Namun perlu digaris bawahi, Ahli TAUFIK RACHMAN menganggap ini adalah kelemahan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
Kedua, terkait perolehan alat bukti yang tidak sah, Ronny Talapessy menyebut para ahli yang dihadirkan KPK malah menyatakan sepakat bahwa tidak boleh ada tekanan, intimidasi dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan Saksi.
“Dalam keadaan normal, Aparat Penegak Hukum harus memperkenalkan diri sebelum memanggil, menggeledah, dan penyitaan,” ujar Ronny.