Hukum  

Gara-Gara Anak dan Menantu, Sekda Pemprov DKI Dilaporkan ke KPK

Otonominews
Gara-Gara Anak dan Menantu, Sekda Pemprov DKI Dilaporkan ke KPK
Sekda Pemprov DKI, Marullah Matali/net.
120x600
a

Sementara itu, di kutip dari News.Detik.Com, pelapor Marullah bernama Wahyu Handoko, Ia bekerja sebagai ASN Pemprov DKI.

Dalam laporan itu, Kiky dikatakan mendapat ruangan khusus yang letaknya bersebelahan dengan ruangan Marullah di kantornya.

Lalu, Kiky juga disebut melakukan intimidasi kepada para Direktur Utama BUMD dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan Marullah.

Tak hanya itu, Kiky disebut dalam laporan sebagai makelar proyek Pemprov DKI Jakarta maupun BUMN dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Tenaga Ahli Sekda.

Baca Juga :  Tim Hukum PDIP: Seyogyanya KPK Tunggu Praperadilan Sekjen PDIP

Kiky diduga melakukan pemaksaan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus atas izin darinya.

Lalu, jika proyek yang sudah terlanjur dilelang dan pemenangnya tidak mendapatkan restu dari Kiky, maka hasilnya bisa batal atau mereka wajib menghadap kepada Kiky.

Selanjutnya, laporan itu juga memuat cerita Kiky sebagai makelar asuransi yang memaksa Dirut Bank DKI untuk mengalihkan nasabah Bank DKI ke perusahaan yang dipilihnya khusus.

Baca Juga :  KPK Diminta Jangan Lemot Tetapkan Tersangka Kasus Dana CSR BI

Selain itu, Kiky meminta Dirut JakPro agar mengalihkan seluruh asuransi aset-aset perusahaan kepadanya. Lalu memaksa Dirut JakPro untuk menyerahkan urusan revitalisasi Pasar Muara Karang kepada perusahaan yang ditunjuk oleh Kiky.

BUMD lain seperti Pasar Jaya juga disebut jadi sasaran Kiky untuk mendapat hak pengelolaan parkir dan asuransi asetnya ke perusahaan kepercayaan Kiky.[zul]

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *