JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Sepanjang tahun 2024, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) telah membayarkan Rp5 triliun klaim asuransi jiwa dan kesehatan kepada 390.000 nasabahnya.
Pembayaran klaim tersebut sebagai bukti bahwa bukti nyata dari komitmen Allianz Indonesia dalam menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah.
“Allianz Indonesia berkomitmen untuk melindungi masa depan nasabah dengan memberikan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan polis,” kata kata Brandon Heng, Chief Technical Officer Allianz Life Indonesia dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Rabu (15/5/2025).
“Dengan mengutamakan transparansi, integritas, dan pelayanan yang profesional, kami berupaya agar setiap nasabah mendapatkan haknya dengan tepat,” lanjut dia.
Melalui keterangan tertulisnya Allianz Indonesia juga telah mengungkapkan lima penyebab klam meninggal dunia dan kondisi penyakit kritis yang paling banyak diajukan pada tahun 2024.
Allianz Indonesia mencatat 5 penyebab klaim meninggal dunia tertinggi, yaitu: Kanker, Stroke, Pneumonia, Serangan Jantung, dan Kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, 5 kondisi penyakit kritis yang paling banyak diklaim oleh nasabah adalah: Kanker, Stroke, Serangan Jantung Pertama, Penyakit Jantung Koroner, serta Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner.
Selain itu, Allianz Indonenesia juga menyampaikan beberapa hal yang perlu diketahui dan penting untuk dilakukan oleh calon nasabah dan nasabah asuransi jiwa dan kesehatan, antara lain:
Memahami dengan Baik Ketentuan Polis Asuransi
Sebelum membeli asuransi, calon nasabah perlu memahami secara menyeluruh manfaat produk dan ketentuan-ketentuan yang tercakup di dalamnya.
Mengungkapkan Kondisi Kesehatan Secara Transparan
Nasabah harus mengungkapkan kondisi dan riwayat kesehatan dengan lengkap dan jujur sesuai kondisi sebenarnya ketika mengisi SPAJ.
Kondisi kesehatan maupun riwayat pengobatan yang pernah ada sebelumnya dan tidak diungkapkan secara jujur dapat terungkap di masa mendatang, sehingga perusahaan asuransi berhak menolak karena ada kondisi yang sebenarnya di luar cakupan atau tidak memenuhi ketentuan perlindungan dalam polis.
Pre-existing condition adalah riwayat penyakit yang sudah ada sebelum Anda membeli polis asuransi. Mengungkapkan kondisi ini dengan jujur akan membantu memastikan bahwa Anda mendapatkan manfaat perlindungan yang optimal.
Kondisi non-disclosure: Jika Anda mengajukan klaim atas kondisi medis yang ternyata sudah pernah dialami sebelumnya dan tidak diinformasikan sebelumnya, perusahaan asuransi berhak menolak klaim tersebut.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











