JAKARTA, OTNOMINEWS.ID – Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan, laporan tersebut diterima pada pekan lalu dan akan ditelaah.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Pelaporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang memberikan jabatan kepada anaknya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, sebagai Tenaga Ahli Sekda dan menantu keponakannya, Faisal Syafruddin sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI.
Budi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelaah laporan tersebut dan mengumpulkan bahan keterangan untuk mendukung informasi awal dari laporan tersebut. Selanjutnya laporan akan diverifikasi.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucap dia.
Namun Budi menyampaikan KPK belum dapat memaparkan detail dari laporan itu. Pihaknya hanya memberikan laporan kepada pihak pelapor untuk sementara ini.
“Tentunya seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detail tidak bisa disampaikan kepada masyarakat,” katanya.
“KPK tentu juga akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” sambung dia.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












