Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan Sudah Periksa 6 Saksi

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan Sudah Periksa 6 Saksi
Jubir KPK, Budi Prasetyo/Rey.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi terkait dugaan korupsi dalam lelang proyek peningkatan jalan di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) tahun anggaran 2015 yang melibatkan lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

Parak saksi yang diperiksa di antaranya Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima (ABP), Lufti Kaharuddin, dan Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari (GBAL), Jemmy alias Akhun.

Baca Juga :  Berantas Korupsi di Pemda, Kemendagri Bersinergi dengan KPK dan BPKP untuk Perkuat Fungsi APIP

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap beberapa saksi lainnya, yaitu Subhan Noviar (Sales PT Dua Agung), Abdurahman (PNS), Idy Safriadi (PNS Kabupaten Mempawah), dan Erik Astriadi (PNS Kabupaten Mempawah).

“Para saksi didalami terkait kronologi pelaksanaan lelang dan pelaksanaan pekerjaan kedua proyek jalan di Mempawah tahun 2015,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya kepada awak media yang dikutip, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga :  Perlakuan Tak Etis KPK ke Hasto: Ponsel Disita hingga Ditinggal di Ruangan Dingin Hampir 2,5 Jam

“Pemeriksaan terkait dengan tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Dinas PU Kabupaten Mempawah TA 2015,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK telah mendalami keterangan sejumlah saksi terkait proses pelaksanaan lelang proyek tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa informasi lengkap terkait kasus ini akan disampaikan kemudian.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *