Lalu, tindakan seseorang yang menawarkan Rp2 miliar untuk diberikan kepada saksi, agar saksi memberikan keterangan yang tidak benar, maka ini adalah satu bentuk kejahatan dugaan tindak pidana yang namanya obstruction of justice.
Adapun, hal itu diatur oleh pasal 221 ayat 1 KUHP tentang perbuatan untuk menghalang-halangi atau menghambat atau membuat pengusutan tindak pidana proses hukum terhadap satu tindak pidana ini menjadi terhambat, terhalangi, tidak bisa maksimal dan tidak mendapatkan tujuan yang sebenarnya yaitu mendapatkan kebenaran yang material dimana dalam perbuatan ini.
“Ada indikator-indikator obstruction of justice salah satunya adalah mendorong tindakan seorang saksi untuk berbohong atau memberikan informasi yang palsu kepada penyidik pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap si saksi tersebut, baik secara tertulis maupun secara lisan indikator ini sebutannya adalah lying tindakan berbohong,” paparnya.
Julius pun menyebut, tindakan-tindakan intimidasi dan percobaan penyuapan untuk memberikan keterangan tidak sesuai fakta dapat dipidana merupakan bagian dari satu kejahatan obstruction of justice, sebagaimana diatur oleh pasal 221 KUHP.
“Maka ini juga merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dimana seseorang yang berhadapan dengan hukum baik dia sebagai saksi, sebagai korban, sebagai dugaan pelaku tindak pidana tersangka atau terdakwa,
dia harus dipenuhi dan dijamin hak-haknya yaitu mendapatkan proses penyidikan yang independent, objektif tanpa paksaan, tanpa intimidasi, tanpa ancaman dan agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dengan leluasa, dengan nyaman dan dengan aman,” urainya.
Julius pun mengatakan, tindakan penyidik yang diduga melakukan pelanggaran HAM kepada saksi Tio tidak hanya berdampak pada substansi pemeriksaan atau proses hukum, tetapi
berdampak juga terhadap kondisi fisik dan psikis dari seseorang yang menghadapinya.
Terlebih, diketahui KPK merupakan sebuah lembaga yang puluhan tahun lalu, paling gagah, ganas, beringas karena menangkap petinggi-petinggi negara di level menteri-menteri, anggota-anggota DPR dan membongkar kasus-kasus mega korupsi.
“Kemudian diancam-ancam seperti ini jelas dia berdampak buruk bagi kondisi fisik dan psikis orang yang mengalaminya. Tapi pesan saya sebetulnya dengan keterangan saksi yang sudah diberikan d ihadapan persidangan dengan adanya dugaan intimidasi, ancaman paksaan lalu adanya tawaran uang.”
“Saya pikir ini sudah jadi fakta persidangan majelis hakim bisa melakukan penetapan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa lebih dalam, memanggil dan memeriksanya di dalam ruang persidangan untuk didengarkan keterangan saksinya. Karena keterangan saksi ini adalah keterangan yang sangat penting mengingat peristiwa ini sudah peristiwa yang sudah lama, jejak-jejak fisik mungkin sulit dilakukan,” tambahnya.
Julius juga meminta kepada pimpinan KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik KPK yang menangani perkara tersebut. Apalagi, upaya intimidasi dan suap kepada Tio sudah viral dan menjadi atensi publik.
“Seharusnya pimpinan secara inisiatif utamanya Direkturat Pengawasan Internal harus memanggil nama yang disebutkan dugaannya dalam penyidik KPK untuk diperiksa secara etik dan dicari bukti-buktinya. Apakah betul ini telah melanggar profesionalitas dalam konteks etik, melanggar hukum acara prosedural dalam konteks prosedural ataupun merupakan dugaan tindak pidana yang namanya obstruction of justice dengan indikator tadi,” pungkasnya.
Adapun, Tio menerangkan bahwa sebelum dirinya diperiksa oleh KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku pada 6 Januari 2025, dia dihubungi oleh seorang laki-laki yang ia tak dikenalnya dan meminta untuk bertemu. Di pertemuan itu, Tio ditawarkan uang Rp 2 miliar dan “perbaikan ekonomi keluarga” jika bersedia mengikuti permintaanya saat diperiksa penyidik KPK.
Dalam kesaksiannya, Tio juga menceritakan intimidasi yang dirasakannya saat menjalani pemeriksaan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












