Sidang Mediasi Perkara Agustiani Tio vs Rossa Purbo: KPK Abai!

Sidang Mediasi Perkara Agustiani Tio vs Rossa Purbo: KPK Abai!
120x600
a

BOGOR, OTONOMINEWS.ID — Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata dengan Nomor 26/Pdt.G/2025/PN.Bgr yang melibatkan Agustiani Tio Fridelina sebagai Penggugat melawan Rossa Purbo Bekti sebagai Tergugat.

Agenda sidang kali ini adalah mediasi antara kedua belah pihak yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ibu Setyawaty.

Namun dalam sidang mediasi yang digelar hari ini, pihak Penggugat tidak dapat hadir secara langsung. Menurut keterangan kuasa hukum Penggugat, Army Mulyanto, S.H., kliennya saat ini dalam kondisi kesehatan yang menurun dan sedang menjalani istirahat total atau bed rest.

Baca Juga :  Hasto: KPK Harus Adil dan Ikut Patuh pada Hukum, Jangan Ada Politisasi

“Klien kami tidak bisa hadir karena sedang sakit dan memerlukan istirahat penuh. Kemarin, beliau sempat menjalani pemeriksaan medis di RS Mitra Keluarga Depok,” jelas Army kepada media, Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, pihak Tergugat, Rossa Purbo Bekti, hadir dalam sidang mediasi. Kuasa hukum Penggugat menyampaikan secara langsung kepada Hakim Mediator kronologi peristiwa yang melatarbelakangi gugatan ini, mulai dari posita hingga petitum.

Baca Juga :  Prof.Sulityowati: Rival Pemerintah Diserang Lewat Hukum

Disebutkan bahwa gugatan dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan mendalam kliennya terhadap tindakan Rossa Purbo Bekti, yang dinilai menyalahgunakan kewenangan sebagai Kasatgas dan berdampak langsung terhadap kesehatan dan hak hidup klien mereka.

Salah satu poin krusial dalam gugatan ini adalah dugaan tindakan pencekalan terhadap Agustiani Tio Fridelina, yang disebut telah menghambat kelanjutan pengobatan klien ke Tiongkok (China).

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *