Sidang Mediasi Perkara Agustiani Tio vs Rossa Purbo: KPK Abai!

Sidang Mediasi Perkara Agustiani Tio vs Rossa Purbo: KPK Abai!
120x600
a

“Pencekalan ini menyebabkan klien kami tidak bisa menjalani pengobatan lanjutan yang sangat dibutuhkan untuk kondisi kesehatannya. Akibatnya, kondisi beliau semakin memburuk, dan harapan untuk sembuh menjadi semakin kecil,” ujar Army.

Ia menambahkan bahwa pencekalan tersebut tidak hanya berdampak medis, tetapi juga menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan. Hak untuk hidup sehat dan mendapatkan pengobatan layak adalah hak dasar setiap manusia. Kami sangat menyayangkan karena sampai saat ini tidak ada satu pun respon dari pimpinan KPK, tempat Tergugat berdinas, terhadap surat-surat yang kami kirimkan,” tegas Army.

Baca Juga :  Hasto: KPK Harus Adil dan Ikut Patuh pada Hukum, Jangan Ada Politisasi

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selain surat dari kliennya, permintaan untuk memberikan dispensasi pengobatan juga telah disampaikan oleh lembaga negara seperti KOMNAS HAM dan KOMNAS PEREMPUAN. Namun hingga hari ini, belum ada tanggapan dari pihak KPK.

“Kami telah meminta dengan cara yang baik. KOMNAS HAM dan KOMNAS PEREMPUAN pun telah ikut menyuarakan permintaan tersebut. Tapi tidak ada respon. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” tambahnya.

Baca Juga :  Prof.Sulityowati: Rival Pemerintah Diserang Lewat Hukum

Sidang mediasi hari ini belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Berdasarkan peraturan yang berlaku, proses mediasi diberikan waktu maksimal selama 40 hari. Agenda mediasi selanjutnya direncanakan akan berlangsung pada minggu depan, dengan harapan kondisi kesehatan Penggugat sudah membaik dan memungkinkan untuk hadir langsung.

Kasus ini pun mendapat perhatian publik karena menyentuh isu penting terkait hak atas kesehatan, keadilan, serta dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat negara. Kuasa hukum Penggugat berharap, melalui proses hukum yang sedang berlangsung, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak klien mereka dapat dipulihkan.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *