Penyelidikan Hasto dan Stafnya, PARA Syndicate: Cacat Prosedur dan Teror Publik

Dewas KPK Diminta Lakukan Penyelidikan Etik

Penyelidikan Hasto dan Stafnya, PARA Syndicate: Cacat Prosedur dan Teror Publik
Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo.
120x600
a

JAKARTA,OTONOMINEWS.ID – Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menduga penyitaan atau terjadinya perampasan ponsel milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi menyalahi prosedur.

Hal ini mengamini apa yang disampaikan Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno yang menuturkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti bisa dijerat pidana dan diproses etik karena merampas ponsel dan dokumen PDI Perjuangan dari Hasto yang berstatus sebagai saksi.

“Memang yang diperiksa kan Pak Hasto sebagai sekjen dan itu pun sebagai saksi. Kemudian itu kan subjek hukumnya berbeda antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi, asistennya. Ini kan jelas memang terjadi pelanggaran prosedur. Saya melihat ini tindakan penyidikan KPK sudah ugal-ugalan,” kata dia saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).

Baca Juga :  PDIP Yakin Kasus Sekjen PDIP Adalah Politisasi Hukum dengan Itikad Tidak Baik

Menurut Ari, perampasan dan ugal-ugalannya penyidik KPK saat memeriksa Hasto apalagi asistennya yang tak dipanggil sebagai saksi, jelas menambah masalah etik yang sudah menimpa baik pimpinannya bahkan pengawai di lembaga antirasuah itu.

“Jadi memang persoalan pelanggaran prosedur ini sudah masuk pada pelanggaran etik. Dan memang saya pikir pimpinan KPK perlu turun tangan, Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan etik dan melakukan putusan etik atas ini,” tutur dia.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Finis 10K BorMar Elite Label: Kemenangan Endurance dan Refleksi Semangat 1998

Selain itu, Ari juga memandang, penyitaan barang harus persetujuan Dewas KPK dan berstatus KPK, di mana Hasto pun masih sebagai saksi. Sehingga, bukan hanya diduga adanya pelanggaran etik, tapi juga patut diduga ada tindakan kejahatan hukum.

“Dan yang menarik aja adalah tentu penyidik ini kan bukan bekerja atas inisiatif sendiri. Tentu dia sebagai tim ya, satu tentu perintah atasan,” ungkap dia.

“Dia bagai penyidik dari instansi kepolisian tentu punya SOP. Ada SOP di kepolisian, ada undang-undangnya, ada juga kode etik di KPK, segala macam. Mengapa kemudian berani melakukan langkah-langkah yang kemudian ugal-ugalan gitu,” jelasnya.

Baca Juga :  Sentimen Positif ke Mahfud MD Paling Tinggi usai Debat Cawapres

Sehingga, Ari melanjutkan, perlu dilakukan penyelidikan bukan hanya kepada penyidik KPK saja.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *