Jelang Putusan Praperadilan Kasus Sekjen PDIP, Pakar: Penersangkaan Dari Pengembangan Perkara Harus Jelas Dalam Amar Putusan Hakim

Jelang Putusan Praperadilan Kasus Sekjen PDIP, Pakar: Penersangkaan Dari Pengembangan Perkara Harus Jelas Dalam Amar Putusan Hakim
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pakar Hukum Beniharmoni Harefa menilai aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya mengikuti arahan dari putusan kasus hukum yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), apabila melakukan pengembangan kasus dan menetapkan tersangka baru dalam perkara yang sama.

Pendapat ini disampaikan Beniharmoni menjawab pertanyaan wartawan yang saat ini sedang menunggu putusan Praperadilan atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Menurut Beniharmoni, seharusnya dalam melanjutkan sebuah perkara, atau pengembangan perkara, itu harus jelas dalam putusan (hakim) yang sudah inkracht bahwa selanjutnya dikembangkan kepada siapa dan ke mana pengembangannya.

Putusan hakim inkrah dalam hal ini, adalah kasus suap Harun Masiku yang telah menyeret terdakwa Wahyu Setiawan, Saiful, dan Agustiani Tio Fridelina. Keduanya bahkan sudah menjalani hukuman dan sudah bebas.

“Kalau bicara pengembangan, maka seharusnya sudah jelas dalam putusan, melakukan ini, ini, ini. kalau mau dikembangkan ya itu (harus dijelaskan dalam putusan),” ujar Beniharmoni.

Karena itu, menurut Beniharmoni, apabila penegak hukum dalam hal ini KPK menerbitkan Sprindik baru dan menetapkan tersangka baru yang tidak pernah disebutkan dalam putusan sebelumnya, maka hal itu harus dimulai dari proses awal. Tidak boleh ujug-ujug.

“Kalau dibuka Sprindik baru, tentu harus dimulai dengan proses penyidikan dan penyelidikan dulu dari awal. Bukan putusan yang sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan terpidana sudah menjalani hukuman dan sudah bebas malah, diteruskan kembali,” jelasnya.

r
Lihat Juga :  Megawati: Pancasila Menjadi Jawaban Atas Struktur Dunia yang Tidak Adil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j