Maqdir Minta KPK Menunggu Praperadilan Hasto

Maqdir Minta KPK Menunggu Praperadilan Hasto
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja sesuai hukum dan tidak menjadi alat politik.

Hal ini ia sampaikan menyusul putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima permohonan Hasto terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan merintangi proses hukum.

Menurut Maqdir, putusan tersebut tidak memberikan argumen yang cukup kuat untuk menjelaskan alasan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Ia bahkan mempertanyakan apakah ada tekanan politik atau intervensi pihak tertentu di balik putusan itu.

“Kami tidak tahu apakah putusan ini murni dari pertimbangan hukum atau ada tekanan politik. Yang jelas, kami akan kembali mengajukan praperadilan untuk memastikan apakah penetapan tersangka terhadap Mas Hasto benar-benar berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau justru untuk melayani kepentingan politik tertentu,” ujar Maqdir dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Maqdir menyampaikan tim penasihat hukum sudah mengajukan dua gugatan praperadilan yang baru atas petunjuk putusan praperadilan PN Jaksel tersebut. Maqdir mengatakan seharusnya KPK tidak mengambil tindakan apa pun dan membiatkan Hasto menggunakan hak kewarganegaraannya yang dilindungi UUD 1945, dalam hal ini menunggu putusan praperadilan yang baru.

Maqdir menegaskan bahwa negara hukum hanya bisa berjalan jika lembaga peradilan bisa dipercaya oleh masyarakat. Jika tidak, maka Indonesia akan berubah menjadi negara kekuasaan, bukan negara hukum.

“Jika KPK tidak menghormati hukum dan peradilan, maka mereka justru telah melanggar konstitusi. Tidak ada satu pun lembaga, termasuk KPK, yang berada di atas hukum,” tegasnya.

r
Lihat Juga :  Hasto Ungkap Pembentukan STIPAN Bukti Kecintaan Megawati Putra dan Putri Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j